Ketertelusuran
Pengukuran (Metrological Traceability)
melalui
Standar Acuan dan Bahan Acuan Untuk Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan
Standar
acuan (refernce Standard) ialah suatu
standar, yang umumnya memiliki mutu metrologi tertinggi pada suatu lokasi
tertentu, yang pengukurannya dilakukan pada lokasi tersebut. Karena itu,
laboratorium harus mempunyai program dam prosedur untuk kalibrasi standar acuan
yang dimilikinya. Standar acuan harus dikalibrasi oleh suatu badan yang dapat
memberikan ketertelusuran. Standar acuan pengukuran yang demikian yang dimilikii
oleh laboratorium harus digunakan hanya untuk kalibrasi saja dan tidak untuk
keperluan lainnya, kecuali bila dapat diperhatikan bahwa unjuk kerja sebagai
standar acuan tidak akan menjadi tidak absah. Standar acuan harus dikalibrasi
sebelum dan sesudah setiap penyetelan.
Bahan acuan
(reference material) yaitu suatu
bahan atau zat yang salah satu atau lebih sifat-sifatnya telah diukur dan
diperoleh datanya akurat. Sedangkan bahan
acuan bersertifikat (certified
reference material, CRM) merupakan suatu bahan acuan yang salah satu
atau lebih sifat-sifatnya, diberi sertifikat dengan prosedur teknis yang telah
baku, disertai dengan atau dapat ditelusuri ke suatu sertifikat atau dokumen
lain yang diterbitkan oleh badan sertifikasi.
Bahan acuan memiliki sifat homogen dan cukup
stabil, dengan hirarki tergantung dari tingkat akurasi dan posisinya dalam mata
rantai ketertelusuran:
1)
bahan acuan primer bersertifikat
suatu bahan acuan
primer yang nilai dari salah satu atau lebih sifat-sifatnya ditetapkan dengan
prosedur teknis yang valid serta tiap-tiap nilai tersebut akurasinya memiliki
keterlelusuran dan ketidakpastian dengan tingkat kepercayaan tertentu dan disertifikasi
oleh badan sertifikasi, misalnya National
Institute of Standards and Technology (NIST) Amerika, Federal Institute for Materials Research and
Testing (BAM) Jerman, Laboratory of
Government Chemist (LGC) Inggris,
Institute for Reference Materials and Measurement, European Commission
(IRMM), Eropa, atau Korea Research
Institute of Standards and Science (KRISS) Korea, dan lain sebagainya.
Secara teknis, bahan acuan primer bersertifikat dapat didefinisikan sebagai
suatu bahan yang
ditetapkan dan secara luas diakui memiliki kualitas metrologi
tertinggi serta nilai benar
bahan acuan tersebut diterima tanpa mengacu ke bahan acuan lainnya;
2)
bahan acuan sekunder bersertifikat
suatu bahan acuan
sekunder bersertifikat yang nilai dari salah satu atau lebih sifat-sifatnya
ditetapkan dengan prosedur teknis yang valid serta tiap-tiap nilai tersebut
akurasinya memiliki keterlelusuran dan ketidakpastian dengan tingkat
kepercayaan tertentu dan disertifikasi oleh produsen yang kompeten. Salah satu
bukti kompetensi produsen adalah bahwa tersertifikasinya produsen tersebut
sesuai ISO 34 ”Persyaratan umum kompetensi produsen bahan acuan”. Dengan
demikian, bahan acuan sekunder bersertifikat merupakan bahan acuan dengan nilai
yang ditetapkan berdasarkan bahan acuan primer bersertifikat atau melalui nilai
konsensus dalam program Interlaboratory Certification.
3) bahan acuan internal (in-house reference materals, IRM) merupakan bahan acuan yang diturunkan dari bahan
acuan sekunder bersertifikat atau dibuat oleh laboratorium secara gravimetri
atau volumetri. Bahan acuan internal dapat digunakan sebagai larutan induk,
larutan baku atau larutan kerja dalam pembuatan kurva kalibrasi.
Selain itu,
laboratorium harus mempunyai prosedur untuk pengelolaan standar acuan dan bahan
acuan yang meliputi antara lain penanganan, transportasi, penyimpananan dan
penggunaan standar acuan dan bahan acuan dengan aman untuk mencegah kontaminasi
dan deteriorasi serta untuk melindungi keutuhannya. Prosedur tambahan mungkin
diperlukan bila standar acuan dan bahan acuan digunakan diluar laboratorium
yang permanen untuk pengujian, kalibrasi, atau pengambilan sampel.
Sebelum bahan acuan atau standar
acuan yang dibeli dari pemasok digunakan untuk melakukan pengujian atau
kalibrasi, maka harus dilakukan inspeksi atau verifikasi untuk memastikan bahwa
standar acuan atau bahan acuan tertelusur ke Sistem Satuan Internasional dengan
dibuktikan adanya sertifikat. Semua bahan acuan yang dimiliki laboratorium
disimpan dan dipelihara sedemikian rupa pada fasilitas yang dapat memfasilitasi
kebenaran unjuk kerjanya. Penggunaan bahan acuan bersertifikat harus digunakan
oleh personil yang berwenang hanya untuk kalibrasi peralatan instrumen,
pengecekan antara untuk memelihara kepercayaan pada status kalibrasi, validasi
atau verifikasi metode, uji banding antar laboratorium atau uji profisiensi,
dan pengendalian mutu internal.
Gambar 2 memberikan ilustrasi ketertelusuran
metrologi hasil pengujian parameter kualitas lingkungan ke sistem satuan
internasional melalui rantai perbandingan yang tidak terputus. Peralatan ukur
dikalibrasi dengan standar acuan, sedangkan instrumentasi yang digunakan
dikalibrasi dengan bahan acuan bersertifikat. Jika akurasi dan presisi hasil
pengujian parameter kualitas lingkungan memenuhi batas keberterimaan yang telah
ditetapkan, maka data hasil pengujian tersebut merupakan data yang reliable atau data yang dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya secara ilmiah.
0 komentar:
Post a Comment