Wednesday, 18 February 2015

Investigasi Uji Profisiensi Klorida Dengan Hasil “Outlier”

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi
Investigasi  Uji  Profisiensi  Klorida
Dengan  Hasil  “Outlier”

Kebijakan Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyatakan bahwa, laboratorium yang telah diakreditasi harus melakukan investigasi, audit internal (jika diperlukan) dan tindakan perbaikan untuk setiap hasil uji profisiensi yang tidak memuaskan (outlier). Hasil investigasi, audit internal dan bukti tindakan perbaikan harus diserahkan ke Sekretariat KAN paling lama 30 hari sejak hasil uji profisiensi diterima. Hasil investigasi, audit internal dan bukti tindakan perbaikan diverifikasi pada kunjungan survailen atau asesmen berikutnya. Apabila hasil verifikasi memperlihatkan bahwa tindakan perbaikan belum atau tidak efektif, KAN dapat melakukan uji profisiensi ulang untuk lingkup yang sama atau menetapkan survailen lebih awal dari waktu survailen yang telah diprogramkan dan dilakukan audit pengukuran (measurement audit) untuk lingkup yang outlier. Apabila hasil uji profisiensi ulang, survailen dan measurement audit memberikan hasil yang tidak memuaskan, maka status akreditasi untuk lingkup yang bersangkutan dibekukan.

Secara singkat tahapan investigasi, adalah sebagai berikut:
1) Peninjauan ketidaksesuaian dan analisis penyebab
a) bila hasil uji profisiensi dinyatakan tidak memuaskan atau outlier, maka personil dan manajer teknis, manajer mutu dan penyelia serta analis terkait dengan pengujian hasil uji profisiensi melaksanakan tindakan perbaikan yang dimulai dengan suatu penyelidikan untuk menentukan akar penyebab permasalahan;
b)  seringkali akar penyebab tidak jelas sehingga diperlukan suatu analisis yang cermat pada semua penyebab yang potensial. Penyebab potensial dapat mencakup persyaratan penyelenggara uji profisiensi, sampel, metode dan prosedur, keterampilan dan pelatihan personil, bahan habis pakai, atau peralatan dan kalibrasinya. Karena itu, personil terkait tersebut membuat cause and effect diagram atau fish bone diagram untuk menentukan akar penyebab ketidaksesuaian yang terjadi;
c)  dengan menggunakan fish bone diagram, personil dan manajer terkait mengidentifikasi seluruh penyebab potensial

2) Penetapan dan penilaian penyebab ketidaksesuaian
Setelah seluruh penyebab potensial dapat diidentifikasi melalui fish bone diagram, maka penetapan akar penyebab ketidaksesuaian dapat dilakukan sehingga langkah selanjutnya berupa tindakan perbaikan dapat dipertimbangkan.
              
3) Penilaian kebutuhan tindakan untuk memastikan ketidaksesuaian tidak terulang
Setelah akar penyebab potensial ketidaksesuain ditetapkan, maka seluruh alternatif tindakan perbaikan yang potensial dan kebutuhan tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa ketidaksesuaian tidak terulang diidentifikasi.

4) Penetapan dan penerapan tindakan perbaikan yang diperlukan
a) Penetapan dan penerapan tindakan perbaikan dilakukan berdasarkan alternatif tindakan perbaikan yang paling memungkinkan untuk meniadakan ketidaksesuaian dan memastikan bahwa ketidaksesuaian yang serupa tidak terulang kembali;
b) tindakan perbaikan dilakukan sampai tingkat yang sesuai dengan besar dan resiko masalah yang terjadi.

5) Peninjauan dan pemantauan tindakan perbaikan
Untuk memastikan efektifitas dan efisiensi tindakan perbaikan yang dilakukan, maka manajer terkait melakukan peninjauan dan pemantauan hasil tindakan perbaikan serta Manajer Mutu melakukan pemantauan berkaitan dengan penerapan sistem manajemen mutu.

6) Audit tindak lanjut
Bila ketidaksesuaian yang terjadi menimbulkan keraguan pada kesesuaian dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan atau implementasi sistem manajemen mutu dan merupakan isu yang serius serta berisiko pada bisnis laboratorium, maka dilakukan audit tindak lanjut oleh Manajer Mutu untuk memverifikasi dan merekam penerapan serta efektifitas dari tindakan perbaikan yang telah dilakukan.

Berikut ini, contoh investigasi untuk hasil uji profisiensi yang tidak memuaskan atau outlier:

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger