Salinan
Pedoman
Teknis Untuk Pengelolaan Limbah Laboratorium
Untuk
Akreditasi Laboratorium Lingkungan
(Pedoman KAN-P-15)
(Pedoman KAN-P-15)
1. Pendahuluan
Pedoman teknis ini diterbitkan sebagai
penjelasan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.06 Tahun
2009 tentang Laboratorium Lingkungan yang merupakan persyaratan tambahan untuk
akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan. Pedoman ini
dimaksudkan sebagai panduan alternatif bagi laboratorium lingkungan agar dapat
mengelola limbah yang dihasilkannya dan membuang ke lingkungan dalam kondisi
aman.
2. Manajemen Pengelolaan Limbah Laboratorium
a. Laboratorium menetapkan kebijakan dan
prosedur pengelolaan limbah serta menjamin komitmen terhadap penerapannya.
b. Laboratorium memiliki kebijakan untuk
minimisasi limbah sebelum menghasilkan dan mengolah limbah
c. Menetapkan personil yang bertanggungjawab
terhadap penerapan prosedur pengelolaan limbah.
d. Menetapkan perencanaan pengadaan dan
pemeliharaan fasilitas prosedur pengelolaan limbah.
e. Melakukan evaluasi penerapan prosedur
pengelolaan limbah.
3. Penanganan Limbah Laboratorium
3.1 Minimisasi
Limbah
Program minimisasi limbah yang dapat diterapkan di
laboratorium antara lain:
a. Pengelolaan
bahan kimia.
Pengelolaan bahan kimia dapat dilakukan:
1) mulai dari pemilihan pemasok yang tepat. Jika perlu dapat mencari
pemasok yang mau menerima bahan kadaluwarsa;
2) pembelian
yang tidak berlebihan sehingga tidak menyimpan bahan kadaluwarsa, atau
pembelian yang terpusat;
3) penyimpanan
yang tepat sesuai dengan karakteristiknya;
4) pelabelan
yang benar dan jelas, tahan air dan permanen;
5) penyimpanan
di tempat yang aman dan temperatur yang sesuai;
6) pengecekan
secara periodik di ruang penyimpanan, terhadap kerusakan atau tumpahan bahan
kimia;
7) pengambilan
bahan kimia dari ruang penyimpanan dengan sistem FIFO (first in first out);
8) pembuatan
reagent sesuai kebutuhan dan pelabelannya.
b. Memiliki perencanaan dalam
program pengambilan contoh uji (sampling), sehingga contoh uji yang diambil
tidak berlebihan, tapi cukup mewakili sesuai dengan tujuannya;
c. Pemilihan metode menggunakan
bahan yang ramah lingkungan;
d. Pemilihan peralatan yang tepat
dalam preparasi dan analisis, yang bisa menggunakan bahan kimia yang sedikit
dan meminimisasi jumlah limbah;
e. Recovery (daur ulang) atau
reuse (penggunaan kembali) bahan kimia, misalnya: 1) mencari perusahaan atau
laboratorium yang bisa memanfaatkan bahan kimia; 2) recovery solven; 3)
recovery logam; 4) penggunaan kembali air pendingin destilasi;
f. Pelatihan personil;
g. Tata kelola yang apik (good housekeeping);
3.2 Pengelolaan Limbah di
Laboratorium
3.2.1 Pengumpulan
a. Pengumpulan
limbah dibagi dalam beberapa kategori. Contoh kategori yang dimaksud dapat
dilihat pada Lampiran 1 dan 2.
b. Kontainer
atau wadah limbah harus diberi label.
3.2.2 Transportasi
Pengangkutan/pemindahan wadah di laboratorium pengujian
ke ruang penyimpanan apabila sudah terisi 75% volume wadah kemudian diganti
dengan wadah yang baru dengan diberi nomor urut berikutnya.
3.2.3 Penyimpanan
Jika limbah belum dapat diolah dengan segera, maka
dilakukan penyimpanan dan pengemasan yang sesuai dengan prosedur penyimpanan
limbah B3 berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Kep01/BAPEDAL/09/1995, tentang
Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun.
3.2.3.1
Syarat penyimpanan limbah:
a. Dalam kondisi yang baik, tidak bocor, tidak berkarat atau tidak
rusak;
b. Terbuat dari bahan yang cocok dengan karakteristik limbah;
c. Maksimum kapasitas wadah 25L;
d. Mampu mengamankan limbah yang disimpan di dalamnya;
e. Diberi simbol sesuai dengan karakteristiknya;
f. Memiliki penutup yang kuat saat dilakukan pemindahan atau
pengangkutan.
3.2.3.2
Persyaratan ruangan penyimpanan limbah:
a. memiliki rancang bangun dan luas ruang penyimpanan sesuai
dengan karakteristik dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan;
b. terlindung dari masuknya air hujan, baik secara langsung maupun
tidak;
c. dibuat tanpa plafon, memiliki penghawaan yang memadai untuk
mencegah terjadinya akumulasi gas di dalam ruang penyimpanan, serta memasang
kasa atau bahan lain untuk mencegah masuknya burung atau binatang kecil lainnya
ke dalam ruang penyimpanan;
d. memiliki sistem penerangan yang memadai untuk pergudangan atau
inspeksi rutin. Jika menggunakan lampu, sakelar harus terpasang di sisi luar
bangunan;
e. pada bagian luar tempat penyimpanan diberi simbol sesuai dengan
yang berlaku;
f. lantai harus kedap air, tidak bergelombang, kuat dan tidak
retak.
3.2.3.3
Persyaratan lain
Persyaratan alat lain yang harus ada di
sekitar ruang penyimpanan adalah shower, alarm dan pemadam kebakaran
3.2.4
Pengolahan
Berbagai cara pengolahan limbah dapat dilakukan setelah
pemisahan seperti:
a. Pengolahan
limbah secara fisika.
Proses ini antara lain: sedimentasi, floatasi, absorbsi,
penyaringan (screening).
b. Pengolahan
limbah secara kimia.
Proses ini antara lain: koagulasi, oksidasi, penukar ion,
degradasi, ozonisasi, dan lainlain.
c. Pengolahan
limbah secara biologi.
Proses ini
antara lain: aerobik, anaerobik, fakultatif.
3.2.5 Pembuangan
a. sebelum dibuang ke lingkungan,
laboratorium harus memastikan bahwa limbah laboratorium telah aman dibuang ke
lingkungan melalui hasil pengujian dan dibandingkan dengan baku mutu sesuai
peraturan perundangan lingkungan hidup yang berlaku;
b. jika diperlukan, bisa
dilakukan insinerasi terhadap limbah yang ada dengan memenuhi persyaratan
perundangan lingkungan hidup yang berlaku;
c. Setiap pembuangan limbah harus
direkam dan dipelihara.
3.3 Pengolahan Limbah di
Luar Laboratorium
Apabila laboratorium tidak sanggup melakukan
pengolahan limbah, maka limbah dapat dibawa ke perusahaan pengolah limbah,
melalui tahapan pengumpulan, penyimpanan, pengemasan serta pengangkutan sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.
sumber: bsn.go.id
Selamat pagi pak, lampiran ketgori limbah yang ada di artikel ini termasuk dalam SNI atau peraturan nomer brpa ya?
ReplyDeletesumber detail nya tidak tercantum soalnya.
Mohon pencerahannya, terimah kasih
Permisi saya ingin bertanya, untuk Lampiran 1 : contoh kategori limbah diatas dapat dilihat pada peraturan apa ya? Terimakasih
ReplyDeleteSilahkan lihat pada lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan.
DeletePosting ini bukan SNI namun merupakan pedoman Komite Akreditasi Nasional yang mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan. Makasih
ReplyDeletesalam,saya memerlukan lampiran 1, bolehkah minta dokumen pedoman KAN P-15? Terimakasih
ReplyDeletemohon tujukan ke alamat email cak_war@yahoo.com, insya Allah saya kirim P-15
ReplyDelete