Sunday, 20 July 2014

Pedoman Teknis Untuk Pengelolaan Limbah Laboratorium Untuk Akreditasi Laboratorium Lingkungan (Pedoman KAN-P-15)

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi


Salinan

Pedoman Teknis Untuk Pengelolaan Limbah Laboratorium
Untuk Akreditasi Laboratorium Lingkungan 
(Pedoman KAN-P-15)

1.      Pendahuluan
Pedoman teknis ini diterbitkan sebagai penjelasan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan yang merupakan persyaratan tambahan untuk akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan. Pedoman ini dimaksudkan sebagai panduan alternatif bagi laboratorium lingkungan agar dapat mengelola limbah yang dihasilkannya dan membuang ke lingkungan dalam kondisi aman.

2.      Manajemen Pengelolaan Limbah Laboratorium
a.  Laboratorium menetapkan kebijakan dan prosedur pengelolaan limbah serta menjamin komitmen terhadap penerapannya.
b.     Laboratorium memiliki kebijakan untuk minimisasi limbah sebelum menghasilkan dan mengolah limbah
c.  Menetapkan personil yang bertanggungjawab terhadap penerapan prosedur pengelolaan limbah.
d.  Menetapkan perencanaan pengadaan dan pemeliharaan fasilitas prosedur pengelolaan limbah.
e.      Melakukan evaluasi penerapan prosedur pengelolaan limbah.

3.      Penanganan Limbah Laboratorium
3.1  Minimisasi Limbah
Program minimisasi limbah yang dapat diterapkan di laboratorium antara lain:
a.      Pengelolaan bahan kimia.
Pengelolaan bahan kimia dapat dilakukan:
1)   mulai dari pemilihan pemasok yang tepat. Jika perlu dapat mencari pemasok yang mau menerima bahan kadaluwarsa;
2) pembelian yang tidak berlebihan sehingga tidak menyimpan bahan kadaluwarsa, atau pembelian yang terpusat;
3)     penyimpanan yang tepat sesuai dengan karakteristiknya;
4)     pelabelan yang benar dan jelas, tahan air dan permanen;
5)     penyimpanan di tempat yang aman dan temperatur yang sesuai;
6)  pengecekan secara periodik di ruang penyimpanan, terhadap kerusakan atau tumpahan bahan kimia;
7)   pengambilan bahan kimia dari ruang penyimpanan dengan sistem FIFO (first in first out);
8)     pembuatan reagent sesuai kebutuhan dan pelabelannya.
b. Memiliki perencanaan dalam program pengambilan contoh uji (sampling), sehingga contoh uji yang diambil tidak berlebihan, tapi cukup mewakili sesuai dengan tujuannya;
c.     Pemilihan metode menggunakan bahan yang ramah lingkungan;
d. Pemilihan peralatan yang tepat dalam preparasi dan analisis, yang bisa menggunakan bahan kimia yang sedikit dan meminimisasi jumlah limbah;
e.    Recovery (daur ulang) atau reuse (penggunaan kembali) bahan kimia, misalnya: 1) mencari perusahaan atau laboratorium yang bisa memanfaatkan bahan kimia; 2) recovery solven; 3) recovery logam; 4) penggunaan kembali air pendingin destilasi;
f.      Pelatihan personil;
g.     Tata kelola yang apik (good housekeeping);

3.2   Pengelolaan Limbah di Laboratorium
3.2.1 Pengumpulan
a.  Pengumpulan limbah dibagi dalam beberapa kategori. Contoh kategori yang dimaksud dapat dilihat pada Lampiran 1 dan 2.
b.      Kontainer atau wadah limbah harus diberi label.

3.2.2  Transportasi
Pengangkutan/pemindahan wadah di laboratorium pengujian ke ruang penyimpanan apabila sudah terisi 75% volume wadah kemudian diganti dengan wadah yang baru dengan diberi nomor urut berikutnya.

3.2.3  Penyimpanan
Jika limbah belum dapat diolah dengan segera, maka dilakukan penyimpanan dan pengemasan yang sesuai dengan prosedur penyimpanan limbah B3 berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Kep­01/BAPEDAL/09/1995, tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

3.2.3.1 Syarat penyimpanan limbah:
a.      Dalam kondisi yang baik, tidak bocor, tidak berkarat atau tidak rusak;
b.      Terbuat dari bahan yang cocok dengan karakteristik limbah;
c.      Maksimum kapasitas wadah 25L;
d.      Mampu mengamankan limbah yang disimpan di dalamnya;
e.      Diberi simbol sesuai dengan karakteristiknya;
f.       Memiliki penutup yang kuat saat dilakukan pemindahan atau pengangkutan.

3.2.3.2 Persyaratan ruangan penyimpanan limbah:
a. memiliki rancang bangun dan luas ruang penyimpanan sesuai dengan karakteristik dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan;
b.    terlindung dari masuknya air hujan, baik secara langsung maupun tidak;
c.  dibuat tanpa plafon, memiliki penghawaan yang memadai untuk mencegah terjadinya akumulasi gas di dalam ruang penyimpanan, serta memasang kasa atau bahan lain untuk mencegah masuknya burung atau binatang kecil lainnya ke dalam ruang penyimpanan;
d.   memiliki sistem penerangan yang memadai untuk pergudangan atau inspeksi rutin. Jika menggunakan lampu, sakelar harus terpasang di sisi luar bangunan;
e.    pada bagian luar tempat penyimpanan diberi simbol sesuai dengan yang berlaku;
f.       lantai harus kedap air, tidak bergelombang, kuat dan tidak retak.

3.2.3.3 Persyaratan lain
Persyaratan alat lain yang harus ada di sekitar ruang penyimpanan adalah shower, alarm dan pemadam kebakaran

3.2.4 Pengolahan
Berbagai cara pengolahan limbah dapat dilakukan setelah pemisahan seperti:
a.  Pengolahan limbah secara fisika.
Proses ini antara lain: sedimentasi, floatasi, absorbsi, penyaringan (screening).
b.  Pengolahan limbah secara kimia.
Proses ini antara lain: koagulasi, oksidasi, penukar ion, degradasi, ozonisasi, dan lain­lain.
c.   Pengolahan limbah secara biologi.
Proses ini antara lain: aerobik, anaerobik, fakultatif.

3.2.5 Pembuangan
a.   sebelum dibuang ke lingkungan, laboratorium harus memastikan bahwa limbah laboratorium telah aman dibuang ke lingkungan melalui hasil pengujian dan dibandingkan dengan baku mutu sesuai peraturan perundangan lingkungan hidup yang berlaku;
b.  jika diperlukan, bisa dilakukan insinerasi terhadap limbah yang ada dengan memenuhi persyaratan perundangan lingkungan hidup yang berlaku;
c.      Setiap pembuangan limbah harus direkam dan dipelihara.

3.3  Pengolahan Limbah di Luar Laboratorium
Apabila laboratorium tidak sanggup melakukan pengolahan limbah, maka limbah dapat dibawa ke perusahaan pengolah limbah, melalui tahapan pengumpulan, penyimpanan, pengemasan serta pengangkutan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
 




sumber: bsn.go.id

6 komentar:

  1. Selamat pagi pak, lampiran ketgori limbah yang ada di artikel ini termasuk dalam SNI atau peraturan nomer brpa ya?
    sumber detail nya tidak tercantum soalnya.
    Mohon pencerahannya, terimah kasih

    ReplyDelete
  2. Permisi saya ingin bertanya, untuk Lampiran 1 : contoh kategori limbah diatas dapat dilihat pada peraturan apa ya? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan lihat pada lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan.

      Delete
  3. Posting ini bukan SNI namun merupakan pedoman Komite Akreditasi Nasional yang mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan. Makasih

    ReplyDelete
  4. salam,saya memerlukan lampiran 1, bolehkah minta dokumen pedoman KAN P-15? Terimakasih

    ReplyDelete
  5. mohon tujukan ke alamat email cak_war@yahoo.com, insya Allah saya kirim P-15

    ReplyDelete

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger