Sebagai pelengkap panduan mutu atau dokumen level 1, maka
prosedur sistem manajemen mutu laboratorium dibutuhkan untuk tujuan memberikan
penjelasan terhadap kegiatan berbeda yang dilaksanakan dalam laboratorium. Dengan
adanya prosedur, maka sistem manajemen mutu yang efektif dikembangkan,
diterapkan dan dipelihara oleh masing-masing fungsi manajemen atau bagian yang
ada. Prosedur dalam beberapa istilah disebut juga SOP (standard operating procedure), prosedur operasi, prosedur mutu,
prosedur pelaksanaan, panduan prosedur, merupakan suatu rangkaian atau tahapan
dalam suatu kegiatan tertentu yang bertujuan untuk memberi petunjuk bagi
personil bagaimana kebijakan dan sasaran sistem manajemen mutu yang tertuang
dalam panduan mutu harus dilaksanakan dan dicapai. Dengan kata lain prosedur adalah cara tertentu untuk melaksanakan
suatu kegiatan atau proses.
Prosedur yang dimiliki oleh suatu laboratorium tergantung
dari besar atau kecilnya organisasi laboratorium serta ruang lingkup pengujian yang
dilakukan. Hal ini disebabkan prosedur berisi seluruh kegiatan operasional
laboratorium yang ada dari masing-masing bagian dan menguraikan apa yang
dilaksanakan. Apabila prosedur diterapkan, maka hasilnya harus dicatat secara
tepat dan teliti, serta dievaluasi secara berkesinambungan dan diambil tindakan
perbaikan yang cepat dan tepat apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Secara umum prosedur menjabarkan
tentang:
a)
apa yang harus dilaksanakan;
b)
siapa yang melaksanakan;
c)
dimana kegiatan tersebut dilaksanakan;
d)
mengapa harus dilaksanakan;
e)
kapan dilaksanakan (jika diperlukan);
f) tanggung jawab, wewenang dan hubungan kerja antara
personil yang mengatur, melaksanakan dan menverifikasi;
g) dokumentasi yang terkait serta rekaman mutu
dan/atau rekaman teknis yang harus dipelihara; dan
h)
bagaimana kegiatan yang berbeda harus
dilaksanakan.
Adapun unsur-unsur prosedur
sekurang-kurangnya berisi:
1) Tujuan
Memberikan gambaran atau informasi serta alasan dibuatnya prosedur terkait;
2) Ruang lingkup
Menyebutkan penerapan, kegunaan dan pada bagian mana prosedur harus
dimplementasikan;
3) Acuan
Menyebutkan daftar referensi yang digunakan dalam prosedur yang
bersangkutan;
4) Definisi
Memberikan batasan istilah dan mendefinisikan kata-kata yang penting dalam
prosedur;
5) Tanggung jawab
Menyebutkan fungsi jabatan dalam posisi organisasi yang bertanggung jawab
menerapkan prosedur;
6) Tahapan
Menyebutkan tahap demi tahap secara detail tentang siapa, apa, kapan dan
dimana segala aspek dalam prosedur yang terkait dalam kegiatan operasional
laboratorium dengan cara sistematis;
7) Rekaman
Menjabarkan segala sesuatu kegiatan yang harus direkam berkaitan dengan
penerapan prosedur yang bersangkutan termasuk waktu simpan rekaman serta
personil yang harus memusnahkannya;
8) Lampiran
Menjabarkan sistem pemeliharaan prosedur yang disimpan dalam bentuk
elektronik atau cetakan serta contoh-contoh formulir atau dokumen pendukung
terkait yang harus diacu.
Prosedur sistem manajemen mutu
laboratorium yang disyaratkan oleh ISO/IEC 17025: 2005, sekurang-kurangnya,
adalah sebagai berikut:
1)
Independensi Laboratorium dan Perlindungan Hak Pelanggan;
2)
Pengendalian Rekaman dan Dokumen Sistem Manajemen Mutu;
3) Kaji Ulang Permintaan, Tender dan Kontrak Serta Subkontrak Pengujian;
4)
Evaluasi Pemasok dan Pembelian;
5)
Pelayanan Kepada Pelanggan dan Penyelesaian Pengaduan;
6) Pengendalian Pekerjaan Pengujian yang Tidak Sesuai dan Peningkatan
Berkelanjutan;
7)
Tindakan Perbaikan dan Pencegahan;
8)
Audit Internal Laboratorium;
9)
Kaji Ulang Manajemen;
10) Pengembangan Personil
Laboratorium;
11) Pengendalian Kondisi Akomodasi
dan Lingkungan Pengujian;
12) Pemilihan, Pemutakhiran dan Validasi
Metode Pengujian;
13) Perhitungan Estimasi
Ketidakpastian Pengujian;
14) Pengelolaan Peralatan dan Bahan
Acuan;
15) Pengambilan Sampel dan
Pengelolaan Sampel;
16) Pengendalian Mutu Hasil Pengujian
dan Uji Banding Antar Laboratorium;
17) Laporan Hasil Pengujian;
18) Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) serta Pengelolaan Limbah Laboratorium.
Prosedur K3 dan pengelolaan
limbah laboratorium bukan bagian persyaratan ISO/IEC 17025: 2005 namun
merupakan persyaratan PERMENLH 06 Tahun 2009 tentang laboratorium lingkungan.
Adapun tahapan proses
penyusunan prosedur sistem manajemen mutu, adalah sebagai berikut:
1) menentukan personil yang kompeten dari
masing-masing bagian yang terlibat dalam pembuatan prosedur;
2) membuat ringkasan kegiatan dari masing-masing
bagian tersebut, penggunaan bagan alir akan dapat membantu;
3) membuat konsep prosedur yang akan dibuat dengan
memperhatikan kebijakan dan sasaran mutu yang tertuang dalam panduan mutu serta
persyaratan untuk bagian tersebut;
4) memverifikasi konsep prosedur tersebut serta uji
coba pelaksanaannya;
5) persetujuan dan pengesahan oleh personil yang
berwenang dalam hal ini manajer mutu, apabila prosedur tersebut dapat
diterapkan dalam kegiatan operasional laboratorium.
Dengan demikian, prosedur harus memberikan keyakinan bahwa semua kegiatan operasional laboratorium yang dilaksanakan selaras dengan kejujuran teknis dan komersial, tingkat ketelitian serta ketepatan yang diketahui, dan kemampuan untuk dapat ditelusuri kembali.
0 komentar:
Post a Comment